Selasa, 19 Februari 2013

KURSUS INTENSIF HUKUM PERBURUHAN ANGKATAN II

 

Harus diakui bahwa pemahaman para pelaku hubungan industrial terhadap UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya masih sangat kurang. Kondisi ini disebabkan karena minimnya sosialisasi dan kurangnya kesadaran untuk memahami dari para pelaku hubungan industrial tersebut baik itu pengusaha maupun pekerja/buruh. Akibatnya peraturan yang ada di perusahaan terkadang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Kursus Intensif Hukum Perburuhan Angkatan II (KIH--Perburuhan II) diselenggarakan dengan tujuan menjadi salah satu media para perlaku usaha baik pengusaha maupun pekerja/buruh untuk memahami konsep hubungan industrial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan mengikuti KIH-Perburuhan diharapkan peserta dapat menjalankan kewajibannya dalam pekerjaan sehari-hari dengan tidak menimbulkan potensi terjadinya sengketa hubungan industrial yang dapat mengganggu produktifitas perusahaan.

SIAPA YANG HARUS HADIR :

  • Direksi
  • HR manager
  • HR staff
  • Legal manager
  • Legal staff – Industrial Relation
  • Pengurus Serikat Pekerja
  • LSM penggiat masalah ketenaga-kerjaan



MATERI KURSUS

  • Pengantar Hukum Perburuhan

  • Kewajiban Pengusaha dalam Konteks Perburuhan Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Jenis-jenis Perjanjian Kerja

  • Outsourcing (Alih Daya)

  • Sengketa Hubungan Industrial

  • Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial

  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP)

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Pengaturan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

  • Inspeksi Perburuhan

  • Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

INVESTASI

Rp 5.000.000,- / Orang
Sebelum tanggal 26 Februari 2013

Rp 5.500.000,- / Orang
Setelah tanggal 26 Februari 2013

 

INFORMASI DAN REGISTRASI

Office Line
021 5290 1485
Yazid
021 5133 1956
Adit
0857 1603 3921
Linda
0813 1981 2190

 

ONLINE REGISTRATION

 

WWW.EMLITRAINING.COM

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More