Harus diakui bahwa pemahaman para pelaku hubungan industrial terhadap UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya masih sangat kurang. Kondisi ini disebabkan karena minimnya sosialisasi dan kurangnya kesadaran untuk memahami dari para pelaku hubungan industrial tersebut baik itu pengusaha maupun pekerja/buruh. Akibatnya peraturan yang ada di perusahaan terkadang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Kursus Intensif Hukum Perburuhan Angkatan II (KIH--Perburuhan II) diselenggarakan dengan tujuan menjadi salah satu media para perlaku usaha baik pengusaha maupun pekerja/buruh untuk memahami konsep hubungan industrial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan mengikuti KIH-Perburuhan diharapkan peserta dapat menjalankan kewajibannya dalam pekerjaan sehari-hari dengan tidak menimbulkan potensi terjadinya sengketa hubungan industrial yang dapat mengganggu produktifitas perusahaan.
SIAPA YANG HARUS HADIR :
- Direksi
- HR manager
- HR staff
- Legal manager
- Legal staff – Industrial Relation
- Pengurus Serikat Pekerja
- LSM penggiat masalah ketenaga-kerjaan
MATERI KURSUS
-
Pengantar Hukum Perburuhan
-
Kewajiban Pengusaha dalam Konteks Perburuhan Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
-
Jenis-jenis Perjanjian Kerja
-
Outsourcing (Alih Daya)
-
Sengketa Hubungan Industrial
-
Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
-
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP)
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-
Pengaturan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
-
Inspeksi Perburuhan
-
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
INVESTASI
Rp 5.000.000,- / Orang
Sebelum tanggal 26 Februari 2013
Rp 5.500.000,- / Orang
Setelah tanggal 26 Februari 2013
INFORMASI DAN REGISTRASI
Office Line
021 5290 1485
Yazid
021 5133 1956
Adit
0857 1603 3921
Linda
0813 1981 2190
0 komentar:
Posting Komentar