Minggu, 10 Maret 2013

Kursus Intensif Hukum Minyak dan Gas Angkatan III

Kursus Intensif Hukum Minyak dan Gas Angkatan 3 | EMLI Training

Pemahaman mengenai aspek hukum dalam industri minyak dan gas nasional sangat penting mengingat kedudukan Indonesia sebagai salah satu negara produsen dan importir migas.

Energy & Mining Law Institute menyelenggarakan Kursus Intensif Hukum Minyak dan Gas Angkatan III (KIH Migas III), untuk memfasilitasi para pelaku industri migas agar lebih memahami aspek hukum dalam aktifitas usaha minyak dan gas. Kursus intensif ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan topik yang beragam dan mendalam. Setiap topik disampaikan oleh pemateri yang berpengalaman di bidangnya, dengan berbagai latar belakang, mulai dari praktisi industri migas, konsultan hukum berpengalaman, hingga pemerintahan.

Dengan mengikuti Kursus Intensif Hukum Minyak dan Gas, peserta akan memahami Indonesian Oil and Gas Regulation, Oil Gas Contract, Legal Compliance and Risk Management in Oil Gas Industry, pemahaman mengenai Financial Obligation and Rights of Oil&Gas Company, dan banyak materi penting lainnya.


SIAPA YANG HARUS HADIR ?

Program ini dirancang khusus bagi mereka yang bergelut di dalam industri minyak dan gas atau pihak-pihak lain yang memiliki minat dalam hukum migas di Indonesia, antara lain:

Direksi Perusahaan Migas
Legal Manager dan Legal Counsel
Perusahaan Migas
Finance Manager and Staff
Perusahaan Migas
Dinas ESDM
Kontraktor Pengadaan Barang dan Jasa Migas
Konsultan Hukum
Perbankan
Perusahaan pembiayaan
Perusahaan Asuransi


MATERI KURSUS

Introduction to Indonesia Oil and Gas Regulation
Understanding Oil Gas Contract
Legal Compliance and Risk Management in Oil Gas Industry
M&A in Oil Gas Company
Financial Obligation and Rights of Oil & Gas Company
Gas Sale Purchase Agreement
Crude Oil Sale Purchase Agreement


WAKTU DAN TEMPAT

23 – 24 April 2013
The Akmani Hotel
Jl. KH. Wahid Hasyim No. 91
Jakarta Pusat 10350


INVESTASI

4.500.000,-/orang
Sampai tanggal 16 April 2013
5.000.000,-/orang
Setelah tanggal 16 April 2013


INFORMASI DAN REGISTRASI

Office Line | 021 5312 6623
Angger | 0888 0855 5856   
Gita | 0878 7596 4848   
Linda | 0813 1981 2190

ONLINE REGISTRATION

ORGANIZER

EMLI Training
Setiabudi Building 2
6th Floor, suite 605 C,
Jl. HR. Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12950
Tel: +62 21 5312 5930
Fax: +62 21 5312 5930
Email : event@emlitraining.com
YM : emli_indonesia@yahoo.com
Website : www.emlitraining.com

Rabu, 20 Februari 2013

KURSUS INTENSIF HUKUM PERBURUHAN ANGKATAN 2

 

Harus diakui bahwa pemahaman para pelaku hubungan industrial terhadap UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya masih sangat kurang. Kondisi ini disebabkan karena minimnya sosialisasi dan kurangnya kesadaran untuk memahami dari para pelaku hubungan industrial tersebut baik itu pengusaha maupun pekerja/buruh. Akibatnya peraturan yang ada di perusahaan terkadang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Kursus Intensif Hukum Perburuhan Angkatan II (KIH--Perburuhan II) diselenggarakan dengan tujuan menjadi salah satu media para perlaku usaha baik pengusaha maupun pekerja/buruh untuk memahami konsep hubungan industrial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan mengikuti KIH-Perburuhan diharapkan peserta dapat menjalankan kewajibannya dalam pekerjaan sehari-hari dengan tidak menimbulkan potensi terjadinya sengketa hubungan industrial yang dapat mengganggu produktifitas perusahaan.


MATERI KURSUS

  • Pengantar Hukum Perburuhan
  • Kewajiban Pengusaha dalam Konteks Perburuhan Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Jenis-jenis Perjanjian Kerja
  • Outsourcing (Alih Daya)
  • Sengketa Hubungan Industrial
  • Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP)
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Pengaturan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  • Inspeksi Perburuhan
  • Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

 

INVESTASI

Rp 5.000.000,- / Orang
Sebelum tanggal 26 Februari 2013

Rp 5.500.000,- / Orang
Setelah tanggal 26 Februari 2013

 

INFORMASI DAN REGISTRASI

Office Line
021 5290 1485
Yazid
021 5133 1956
Adit
0857 1603 3921
Linda
0813 1981 2190

 

ONLINE REGISTRATION

WWW.EMLITRAINING.COM

Selasa, 19 Februari 2013

Pertumbuhan Listrik Nasional Meningkat 10,1%

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai pertumbuhan kelistrikan nasional Indonesia tiap tahunnya meningkat diperkirakan sekira rata-rata 10,1 per tahun. Dengan rincian 8,6 persen untuk Jawa-Bali dan 13,5 persen untuk luar Jawa-Bali.

Sementara kebutuhan energi listrik Nasional pada 2012 sekira 171 terawatt hour (TWh), dan diperkirakan meningkat menjadi sekira 1.075 TWh pada 2031, sehingga kebutuhan tambahan daya nasional sekira 237.020 MW hingga 2031.

Serta elastisitas atau rasio antara pertumbuhan kebutuhan energi listrik terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekira 1,3 dengan rincian 1,1 persen untuk Jawa-Bali dan 1,7 untuk luar Jawa-Bali.

Terkait dengan kondisi tersebut, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan pasokan energi listrik nasional ke depan hanya bisa diamankan dengan pengembangan listrik dari energi baru terbarukan.

"Salah satu ambisi saya ada adalah energi baru terbarukan, inilah yang bisa menyelamatkan bangsa di masa depan dibidang energi," ujar Jero, seperti dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/2/2013).

Jero menjelaskan, pasokan listrik yang sudah dinikmati rakyat Indonesia baru 48 ribu megawatt (MW). "Kita kejar terus setiap tahun bisa tumbuh 5.000 mw, supaya cepat berkurang defisitnya," jelasnya.

Jero menjelaskan, sektor energi baru terbarukan memiliki persediaan energi yang dapat dimanfaatkan menjadi listrik di antaranya yaitu energi panas bumi memiliki potensi 30 ribu mw, kemudian energi air yaitu 75 ribu mw, energi matahari dan biomassa sekira 35 ribu mw.

"Kalau tiga ini saja kita kerjakan dengan masif rasanya sampai dua generasi mendatang aman ini," pungkas Jero.

Seperti diketahui, sepanjang 2012 lalu, capaian yang telah berhasil diperoleh sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi yaitu pengembangan pembangkit berbasis energi baru terbarukan sebesar 304,68 mw yang berasal dari panas bumi (115 mw), mikrohidro (163,68 mw), tenaga surya (5 mw, sebesar 3 mw tersambung dengan jaringan PLN (on grid), dan bioenergi (21 MW).

Guna mendorong pengusahaan listrik on-grid dari energi baru dan energi terbarukan, telah diterbitkan Permen ESDM Nomor 22/2012 tanggal 16 Agustus 2012 yang mengatur tentang harga jual listrik (feed-in tariff) Panas Bumi (US$10–US$18,5 sen per kWh), dan Permen ESDM No. 4/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang mengatur tentang Harga Jual Listrik (feed-in tariff) Biogas, Biomassa dan Sampah Kota (850–1.050 Rp per kWh).

Sedang difinalisasi Permen ESDM yang mengatur tentang Harga Jual Listrik (feed-in tariff) tenaga surya (USD25-USD30 sen per kWh) dan revisi FiT Sampah Kota (Rp1.250–Rp1.450 per kWh), telah dilakukan konsultasi publik dan pembahasan dengan PLN.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

KURSUS INTENSIF HUKUM PERTAMBANGAN ANGKATAN X

 

Energy & Mining Law Institute (EMLI) adalah lembaga riset yang fokus pada permasalahan hukum energi dan pertambangan di Indonesia. EMLI telah melakukan berbagai macam riset terkait dengan pelaksanaan hukum energi dan pertambangan di Indonesia. Selain sebagai lembaga riset, EMLI juga merupakan lembaga penyelenggara pendidikan di bidang hukum energi dan pertambangan dimana hal tersebut merupakan salah satu respon dari permintaan para pelaku usaha yang membutuhkan pemahaman akan hukum energi dan pertambangan di Indonesia secara komprehensif.

Salah satu pendidikan yang diselenggarakan oleh EMLI adalah Kursus Intensif Hukum Pertambangan (KIHP). KIHP adalah kursus yang menyajikan materi hukum pertambangan di Indonesia secara lengkap dan mendetail dengan pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya. Sejak berdiri pada Mei 2011 EMLI telah berhasil menyelenggarakan 9 (sembilan) kali KIHP dan telah memiliki alumni kurang lebih 400 orang dengan berbagai latar belakang yang berbeda.

Program yang merupakan perpaduan antara paparan peraturan perundang-undangan (regulatory review) dan aspek praktis dari hukum yang berkaitan dengan hukum pertambangan, sehingga kombinasi yang unik ini diharapkan mampu memberikan tidak saja pengetahuan (knowledge), namun juga keterampilan (knowhow) bagi peserta ajar.


TARGET PESERTA

  • Para pengambil keputusan di perusahaan produsen tambang
  • Perusahaan trading
  • Legal staff
  • Legal manager
  • Manager operasional
  • Manager keuangan
  • Lawyer
  • Konsultan
  • Lembaga pemerintah
  • Penggiat LSM di bidang pertambangan dan lingkungan
  • Akademisi
  • Mahasiswa yang memiliki minat dan/atau rencana karir di bidang pertambangan
  • Pejabat pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota



    MATERI KURSUS

    • Pengantar Hukum Pertambangan
    • Lingkungan dan Community Development
    • Sengketa Pidana, Perdata dan TUN dalam Bisnis Pertambangan
    • Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Patokan Batubara (HPB)
    • Coal Shipment and Logistics
    • Kewajiban Financial Industri Tambang
    • Merger dan Akuisisi berdasarkan Undang Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    • Pertambangan dan Kehutanan
    • Hukum Agraria dan Pertambangan
    • Legal Due Diligence (LDD) untuk Industri Pertambangan
    • Anatomi Proyek Pertambangan dan Penyusunan Kontrak di Bidang Pertambangan

     

    INVESTASI

    Rp6.000.000,- /orang
    Sampai tanggal 13 Maret 2013

    6.500.000,- /orang
    Setelah tanggal 13 Maret 2013

    Biaya sudah termasuk :
    Lunch, 2x Coffee Break, Seminar Kit, Double Sertifikat, Flashdisk.

     

    INFORMASI DAN REGISTRASI

    Office Line
    021 5290 1485
    Yazid
    021 5133 1956
    Adit
    0857 1603 3921
    Linda
    0813 1981 2190

     

    ONLINE REGISTRATION

     

    WWW.EMLITRAINING.COM

    KURSUS INTENSIF HUKUM PERBURUHAN ANGKATAN II

     

    Harus diakui bahwa pemahaman para pelaku hubungan industrial terhadap UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya masih sangat kurang. Kondisi ini disebabkan karena minimnya sosialisasi dan kurangnya kesadaran untuk memahami dari para pelaku hubungan industrial tersebut baik itu pengusaha maupun pekerja/buruh. Akibatnya peraturan yang ada di perusahaan terkadang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

    Kursus Intensif Hukum Perburuhan Angkatan II (KIH--Perburuhan II) diselenggarakan dengan tujuan menjadi salah satu media para perlaku usaha baik pengusaha maupun pekerja/buruh untuk memahami konsep hubungan industrial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan mengikuti KIH-Perburuhan diharapkan peserta dapat menjalankan kewajibannya dalam pekerjaan sehari-hari dengan tidak menimbulkan potensi terjadinya sengketa hubungan industrial yang dapat mengganggu produktifitas perusahaan.

    SIAPA YANG HARUS HADIR :

    • Direksi
    • HR manager
    • HR staff
    • Legal manager
    • Legal staff – Industrial Relation
    • Pengurus Serikat Pekerja
    • LSM penggiat masalah ketenaga-kerjaan



    MATERI KURSUS

    • Pengantar Hukum Perburuhan

    • Kewajiban Pengusaha dalam Konteks Perburuhan Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    • Jenis-jenis Perjanjian Kerja

    • Outsourcing (Alih Daya)

    • Sengketa Hubungan Industrial

    • Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial

    • Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP)

    • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    • Pengaturan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

    • Inspeksi Perburuhan

    • Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    INVESTASI

    Rp 5.000.000,- / Orang
    Sebelum tanggal 26 Februari 2013

    Rp 5.500.000,- / Orang
    Setelah tanggal 26 Februari 2013

     

    INFORMASI DAN REGISTRASI

    Office Line
    021 5290 1485
    Yazid
    021 5133 1956
    Adit
    0857 1603 3921
    Linda
    0813 1981 2190

     

    ONLINE REGISTRATION

     

    WWW.EMLITRAINING.COM

    Senin, 18 Februari 2013

    Workshop Legal Due Diligence & COntract Drafting pada Industri Pertambangan

    Banner Workshop Legal Due Diligence & Contract Drafting pada Industri Pertambangan

     

    Kemampuan melakukan legal due diligence dan menyusun serta me-review kontrak menjadi modal utama yang sebaiknya dimiliki oleh para lawyer maupun legal counsel pada sebuah perusahaan. Legal due diligence merupakan satu bagian penting dalam aksi korporasi yang penyelenggaraannya membutuhkan pemahaman teknis yang mendalam. Begitu juga dengan contract drafting membutuhkan keahlian dan ketelitian karena semua kegiatan transaksi perusahaan berdasar pada kontrak yang dibuat. Tujuan perusahaan tidak akan pernah tercapai jika kontrak-kontrak yang telah dibuat tidak mampu mengakomodir tuntutan komersial dari perusahaan. Oleh karena itu dibutuhkan keahlian khusus untuk bisa menyusun kontrak yang merupakan penuangan dari tujuan komersial yang sudah ditentukan oleh perusahaan. Demikian juga pada perusahaan pertambangan, kedua kegiatan ini menjadi poin penting yang tidak bisa dihindari

    Workshop LDD dan Contract Drafting yang diselenggarakan EMLI Training akan memberikan pemahaman terhadap kegiatan LDD sampai dengan penyusunan laporan LDD. Selain itu, pemateri juga akan memberikan penyegaran mengenai prinsip-prinsip hukum perjanjian, meningkatkan kemampuan menyusun kontrak dan membuat strategi penyusunan kontrak yang aman dan akomodatif.


    TARGET PESERTA
    Pelatihan ini ditujukan terutama kepada para pihak yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara, terutama penyusun kontrak dan pengambil kebijakan bisnis pertambangan minerba. Meski demikian, pihak lain yang terkait pun sangat perlu mengikuti pelatihan ini. Peserta yang perlu mengikuti pelatihan ini diantaranya:

    • Pengambil Kebijakan di Perusahaan (CEO, Direktur)
    • Biro Hukum Pemerintah Daerah
    • Direksi dan manajemen perusahaan pertambangan
    • Corporate Secretary
    • Legal Counsel
    • Contract Engineer
    • Pejabat Pengadaan Barang (procurement)
    • Pelaku Usaha Pasar Modal
    • Praktisi Perbankan
    • Panitia Lelang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


    MATERI WORKSHOP

    Legal Due Diligence
    • Stages in and characteristic of mining projects
    • Roles and workflow of legal due diligence
    • Key areas for legal due diligence review
      • Corporate legal standing
      • Mining concession
      • Compliance to requirements under mining laws and regulations
      • Third party commitment
      • Assets
      • Disputes
      • Overlapping matters
    • Discussion on Documents


    Contract Drafting

    • Anatomi proyek pertambangan
    • Penyusunan perjanjian akuisisi perusahaan pertambangan
    • Langkah-langkah akuisisi pada perusahaan pertambangan
    • Persiapan sebelum penyusunan kontrak bisnis pertambangan
    • Klausul-klausul penting dalam perjanjian akuisisi perusahaan pertambangan
    • Klausula perubahan dan penambahan isi kontrak
    • Pengalihan saham vs penerbitan saham baru

     

    INVESTASI

    Rp2.300.000,-/orang
    Sampai tanggal 19 Februari 2013

    Rp2.500.000,-/orang
    Setelah tanggal 19 Februari 2013

     

    INFORMASI DAN REGISTRASI

    Office Line
    021 5290 1485
    Angger
    0888 0855 5856
    Gita
    0878 7596 4848
    Linda
    0813 1981 2190

     

    ONLINE REGISTRATION

     

    WWW.EMLITRAINING.COM

    Minggu, 17 Februari 2013

    Hiswana Migas Minta Gaikindo Dukung Program Konversi ke BBG

    JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi mengatakan, program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) tidak akan bisa berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan berbagai aspek.

    Untuk itu, dia meminta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk memproduksi mobil yang menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG) guna mendukung program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke BBG.

    "Harus ada kendaraan yang mau mengikuti, kalau kita bangun infrastruktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) tapi kalau tidak ada yang mengisi sama saja, makanya kita sudah komitmen dengan Gaikindo, next year paling tidak untuk kendaraan original pabrikan sudah menggunakan BBG," ujar Eri, dalam diskusi panel bertajuk “Jurus Alternatif Penghematan Konsumsi BBM”, di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Minggu (17/2/2013).

    Eri menambahkan, dalam pelaksanaan konversi BBM ke BBG juga harus didukung oleh bengkel perawatan kendaraan. Menurut Eri, bengkel akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap program yang bertujuan untuk menekan konsumsi BBM tersebut, oleh sebab itu perlu adanya sertifikasi pada bengkel yang melayani perbaikan mobil yang ber BBG.

    "Bengkelnya harus bersertifikasi, kalau tidak nanti terjadi kecelakaan karena bengkelnya tidak jelas, merusak tatanan kepercayaan terhadap BBG," tambahnya.

    Dari sisi lain, Pemerintah juga meminta Hiswana Migas untuk membuat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dengan perbandingan lima Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdapat satu (SPBG), dan Hiswana sudah menyanggupi permintaan Pemerintah tersebut.

    "Komitmen pak Jero sudah jelas bahkan meminta kepada kami pengusaha Hiswana itu satu SPBG per lima SPBU, untuk lima SPBU itu, komitmen kita, jadi jangka panjang menengah dan pendek, arahnya harus jelas," pungkasnya.

     

    Sumber : www.emliindonesia.com

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More