Pemahaman mengenai aspek hukum dalam industri minyak dan gas nasional sangat penting mengingat kedudukan Indonesia sebagai salah satu negara produsen dan importir migas.
Energy & Mining Law Institute menyelenggarakan Kursus Intensif Hukum Minyak dan Gas Angkatan III (KIH Migas III), untuk memfasilitasi para pelaku industri migas agar lebih memahami aspek hukum dalam aktifitas usaha minyak dan gas. Kursus intensif ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan topik yang beragam dan mendalam. Setiap topik disampaikan oleh pemateri yang berpengalaman di bidangnya, dengan berbagai latar belakang, mulai dari praktisi industri migas, konsultan hukum berpengalaman, hingga pemerintahan.
Dengan mengikuti Kursus Intensif Hukum Minyak dan Gas, peserta akan memahami Indonesian Oil and Gas Regulation, Oil Gas Contract, Legal Compliance and Risk Management in Oil Gas Industry, pemahaman mengenai Financial Obligation and Rights of Oil&Gas Company, dan banyak materi penting lainnya.
SIAPA YANG HARUS HADIR ?
Program ini dirancang khusus bagi mereka yang bergelut di dalam industri minyak dan gas atau pihak-pihak lain yang memiliki minat dalam hukum migas di Indonesia, antara lain:
Direksi Perusahaan Migas
Legal Manager dan Legal Counsel
Perusahaan Migas
Finance Manager and Staff
Perusahaan Migas
Dinas ESDM
Kontraktor Pengadaan Barang dan Jasa Migas
Konsultan Hukum
Perbankan
Perusahaan pembiayaan
Perusahaan Asuransi
MATERI KURSUS
Introduction to Indonesia Oil and Gas Regulation
Understanding Oil Gas Contract
Legal Compliance and Risk Management in Oil Gas Industry
M&A in Oil Gas Company
Financial Obligation and Rights of Oil & Gas Company
Gas Sale Purchase Agreement
Crude Oil Sale Purchase Agreement
WAKTU DAN TEMPAT
23 – 24 April 2013
The Akmani Hotel
Jl. KH. Wahid Hasyim No. 91
Jakarta Pusat 10350
INVESTASI
4.500.000,-/orang
Sampai tanggal 16 April 2013
5.000.000,-/orang
Setelah tanggal 16 April 2013
INFORMASI DAN REGISTRASI
Office Line | 021 5312 6623
Angger | 0888 0855 5856
Gita | 0878 7596 4848
Linda | 0813 1981 2190
ORGANIZER
EMLI Training
Setiabudi Building 2
6th Floor, suite 605 C,
Jl. HR. Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12950
Tel: +62 21 5312 5930
Fax: +62 21 5312 5930
Email : event@emlitraining.com
YM : emli_indonesia@yahoo.com
Website : www.emlitraining.com


Harus diakui bahwa pemahaman para pelaku hubungan industrial terhadap UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya masih sangat kurang. Kondisi ini disebabkan karena minimnya sosialisasi dan kurangnya kesadaran untuk memahami dari para pelaku hubungan industrial tersebut baik itu pengusaha maupun pekerja/buruh. Akibatnya peraturan yang ada di perusahaan terkadang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan. 
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai pertumbuhan kelistrikan nasional Indonesia tiap tahunnya meningkat diperkirakan sekira rata-rata 10,1 per tahun. Dengan rincian 8,6 persen untuk Jawa-Bali dan 13,5 persen untuk luar Jawa-Bali.
Energy & Mining Law Institute (EMLI) adalah lembaga riset yang fokus pada permasalahan hukum energi dan pertambangan di Indonesia. EMLI telah melakukan berbagai macam riset terkait dengan pelaksanaan hukum energi dan pertambangan di Indonesia. Selain sebagai lembaga riset, EMLI juga merupakan lembaga penyelenggara pendidikan di bidang hukum energi dan pertambangan dimana hal tersebut merupakan salah satu respon dari permintaan para pelaku usaha yang membutuhkan pemahaman akan hukum energi dan pertambangan di Indonesia secara komprehensif. 
Kemampuan melakukan legal due diligence dan menyusun serta me-review kontrak menjadi modal utama yang sebaiknya dimiliki oleh para lawyer maupun legal counsel pada sebuah perusahaan. Legal due diligence merupakan satu bagian penting dalam aksi korporasi yang penyelenggaraannya membutuhkan pemahaman teknis yang mendalam. Begitu juga dengan contract drafting membutuhkan keahlian dan ketelitian karena semua kegiatan transaksi perusahaan berdasar pada kontrak yang dibuat. Tujuan perusahaan tidak akan pernah tercapai jika kontrak-kontrak yang telah dibuat tidak mampu mengakomodir tuntutan komersial dari perusahaan. Oleh karena itu dibutuhkan keahlian khusus untuk bisa menyusun kontrak yang merupakan penuangan dari tujuan komersial yang sudah ditentukan oleh perusahaan. Demikian juga pada perusahaan pertambangan, kedua kegiatan ini menjadi poin penting yang tidak bisa dihindari
JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi mengatakan, program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) tidak akan bisa berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan berbagai aspek.


